Politik

PDIP Tekankan Pentingnya Kesepakatan Lintas Partai atas Ambang Batas Parlemen

×

PDIP Tekankan Pentingnya Kesepakatan Lintas Partai atas Ambang Batas Parlemen

Share this article
PDIP Tekankan Pentingnya Kesepakatan Lintas Partai atas Ambang Batas Parlemen
PDIP Tekankan Pentingnya Kesepakatan Lintas Partai atas Ambang Batas Parlemen

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa penetapan ambang batas parlemen harus melalui konsensus lintas partai demi menjaga keseimbangan antara representasi politik dan kemampuan pemerintahan. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa angka ideal tidak dapat ditentukan secara sepihak karena kondisi politik serta preferensi pemilih terus berubah.

Usulan terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah kursi DPR, yakni sekitar 13 kursi atau setara dengan 4 persen suara sah nasional. Yusril berargumen bahwa skema tersebut dapat meminimalkan suara terbuang dan memberikan rasa keadilan bagi pemilih.

Namun, posisi partai lain beragam. Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengusulkan angka 5 persen, sementara Sekjen NasDem, Hermawi Taslim, tetap konsisten pada 7 persen. PKS melalui Mardani Ali Sera mengusulkan rentang 3,5 hingga 4,5 persen, menyoroti pentingnya governability sekaligus representativitas.

Berbagai pakar politik juga memberikan pandangan beragam. Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika, mengusulkan ambang batas sekitar 3 persen atau bahkan menghapusnya, berpendapat bahwa partai kecil harus tetap memiliki ruang masuk ke DPR. Sebaliknya, Pangi Syarwi Chaniago memperingatkan bahwa terlalu banyak partai dapat menghambat proses legislasi, menyarankan maksimal tujuh partai di parlemen.

Said Abdullah, Ketua DPP PDIP, menambahkan bahwa pendekatan berbasis jumlah komisi saja belum cukup. “Jika dihitung berdasarkan 13 komisi dan 19 alat kelengkapan dewan (AKD), maka dibutuhkan minimal 38 kursi untuk representasi yang efektif,” ujarnya. Dari perhitungan tersebut, Said memperkirakan ambang batas ideal berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen, setara dengan sekitar 38 kursi DPR.

Berikut rangkuman posisi utama partai politik terkait ambang batas parlemen:

  • Golkar: 5 persen (moderasi atas 4 persen sebelumnya).
  • NasDem: 7 persen (konsistensi sejak 2014).
  • PKS: 3,5–4,5 persen (rentang fleksibel).
  • PDIP: 5,5–6 persen (berdasarkan analisis komisi dan AKD).
  • Yusril (usulan pemerintah): Penyesuaian berdasarkan 13 kursi DPR.

PDIP menekankan pentingnya dialog intensif dengan partai-partai lain, termasuk partai non-parlemen, untuk menemukan titik temu. “Kami membuka ruang diskusi dengan semua elemen politik, karena keputusan ini akan memengaruhi struktur parlemen selama periode legislasi berikutnya,” kata Hasto.

Selain tingkat nasional, Said juga menyoroti perlunya ambang batas parlemen di tingkat daerah. Menurutnya, DPRD provinsi sebaiknya menerapkan ambang batas sekitar 5 persen, sementara DPRD kabupaten/kota dapat menggunakan 4 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah fragmentasi politik yang berlebihan di tingkat daerah dan mempermudah proses pengambilan keputusan bersama pemerintah daerah.

Para pengamat menilai bahwa wacana ini mencerminkan dinamika demokrasi Indonesia yang semakin matang. Yusak Farchan dari Citra Institute menekankan bahwa angka terlalu rendah dapat memicu lonjakan partai tanpa kualitas institusional, sedangkan angka terlalu tinggi berisiko meningkatkan wasted vote. Oleh karena itu, ia menyarankan kisaran 4–6 persen sebagai kompromi yang dapat menyeimbangkan representativitas dan governability.

Dalam konteks pemilu 2024, ambang batas parlemen yang ditetapkan pada 4 persen telah menghasilkan delapan partai masuk DPR. Peningkatan angka, menurut beberapa pihak, dapat menyederhanakan kepartaian, namun berpotensi mengurangi keterwakilan minoritas. PDIP berupaya mencari keseimbangan dengan mengusulkan angka menengah, sambil memastikan proses pembentukan koalisi tetap inklusif.

Kesepakatan lintas partai diharapkan dapat tercapai dalam rapat koordinasi internal partai serta forum diskusi yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang revisi Undang-Undang Pemilu. Jika tercapai, ambang batas parlemen yang baru akan menjadi landasan bagi partai politik dalam menyiapkan strategi kampanye, alokasi sumber daya, serta pembentukan fraksi di DPR.

Dengan menempatkan dialog sebagai inti proses, PDIP berharap ambang batas parlemen yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan angka statistik, melainkan juga kepentingan rakyat luas, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memperkuat legitimasi parlemen Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *