Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 02 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai dengan 31 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta pada akhir April 2026 dan menjadi respons atas ribuan permohonan relaksasi yang diterima dari wajib pajak badan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa perpanjangan tenggat SPT Badan ini “direlaksasi sampai 31 Mei 2026” setelah mendapatkan arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Bimo menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi perusahaan dalam menyiapkan administrasi, menghitung pajak, serta memastikan keakuratan data sebelum disampaikan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam mendukung iklim usaha yang kondusif. Menurutnya, permintaan kelonggaran dari asosiasi wajib pajak dan sejumlah korporasi menjadi pertimbangan utama. “Konsultasi kami pagi ini dengan Pak Menteri menghasilkan keputusan untuk memberikan relaksasi waktu pelaporan,” ujar Bimo di hadapan wartawan.
Secara teknis, Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Badan pada 30 April setiap tahun. Kebijakan perpanjangan ini menambah satu bulan ekstra tanpa menimbulkan sanksi administratif, sehingga wajib pajak tidak dikenai denda atau bunga selama periode relaksasi.
Data yang dirilis oleh DJP per 30 April 2026 menunjukkan bahwa total SPT PPh Tahun 2025 yang telah masuk mencapai 13.056.881 laporan, dengan 848.061 laporan berasal dari wajib pajak badan. Angka ini menandakan bahwa lebih dari 84% target nasional telah tercapai, meski masih ada ruang untuk peningkatan.
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Laporan |
|---|---|
| Orang Pribadi (Karyawan) | 10.743.907 |
| Orang Pribadi (Non‑Karyawan) | 1.438.498 |
| Badan (Rupiah) | 846.682 |
| Badan (Dolar AS) | 1.379 |
| Badan Migas | 194 |
Dengan perpanjangan ini, wajib pajak badan tidak akan dikenai denda administratif sebesar Rp1.000.000 selama periode tambahan. Selain itu, otoritas pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi, memberikan ruang bagi perusahaan menyelesaikan laporan keuangan secara lebih rapi.
Meski pelaporan telah diberikan kelonggaran, DJP menegaskan bahwa relaksasi belum mencakup pembayaran pajak. Pemerintah masih melakukan analisis terkait kemungkinan memperpanjang masa pembayaran, mengingat target penerimaan pajak tetap menjadi prioritas. “Pembayaran SPT masih akan dihitung terlebih dahulu terkait pengamanan target April 2026,” kata Bimo.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan cara mengurangi tekanan administratif pada akhir tahun fiskal. Perusahaan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melakukan verifikasi data, menyelesaikan audit internal, dan mengoptimalkan perencanaan pajak tanpa khawatir terkena sanksi.
Secara keseluruhan, perpanjangan tenggat SPT Badan hingga 31 Mei 2026 mencerminkan sikap akomodatif pemerintah dalam menanggapi dinamika dunia usaha. Kebijakan ini tidak hanya memberi ruang bagi pelaporan yang lebih akurat, tetapi juga menegaskan komitmen DJP untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan kenyamanan wajib pajak.











