Politik

Revisi Perda Syariah Aceh: Langkah Kecil yang Menjanjikan Kemenangan bagi Perempuan dan Anak-anak

×

Revisi Perda Syariah Aceh: Langkah Kecil yang Menjanjikan Kemenangan bagi Perempuan dan Anak-anak

Share this article
Revisi Perda Syariah Aceh: Langkah Kecil yang Menjanjikan Kemenangan bagi Perempuan dan Anak-anak
Revisi Perda Syariah Aceh: Langkah Kecil yang Menjanjikan Kemenangan bagi Perempuan dan Anak-anak

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menandai babak baru dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Syariah yang diharapkan menjadi titik tolak peningkatan hak perempuan dan anak. Revisi ini muncul bersamaan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) Aceh, menegaskan sinergi kebijakan yang dapat memperkuat implementasi regulasi baru.

Pengesahan revisi Perda Syariah menjadi sorotan publik karena mengandung beberapa amandemen yang mengurangi ruang interpretasi hukum yang sebelumnya menghambat akses perempuan dan anak pada layanan publik, pendidikan, serta perlindungan hukum. Meskipun masih dalam tahap awal, para pengamat menilai langkah ini sebagai “kemenangan kecil” yang membuka peluang perbaikan lebih luas.

Menurut pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, perpanjangan dana Otsus merupakan bagian integral dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan kebijakan baru. “Dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan akan memberikan landasan keuangan yang stabil untuk mendukung program-program sosial, termasuk program perlindungan perempuan dan anak,” ujar Doli dalam rapat di Gedung DPR RI pada 15 April 2026.

Revisi Perda Syariah mencakup beberapa poin krusial, antara lain:

  • Penyederhanaan prosedur pernikahan bagi perempuan yang berusia di bawah 21 tahun, dengan ketentuan wajib adanya persetujuan orang tua atau wali.
  • Peningkatan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga melalui penegakan sanksi yang lebih tegas dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.
  • Pengaturan hak asuh anak yang menekankan kepentingan terbaik anak, sekaligus memberikan hak kunjungan yang adil bagi orang tua non-custodial.
  • Penyediaan fasilitas kesehatan reproduksi yang lebih luas di wilayah Aceh, termasuk layanan kontrasepsi dan pemeriksaan rutin.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, “Kebijakan Otsus yang berkelanjutan akan memastikan alokasi anggaran yang cukup untuk membiayai infrastruktur kesehatan dan pendidikan, sehingga regulasi baru tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, melainkan nyata di lapangan.”

Para aktivis perempuan di Aceh, seperti organisasi Lembaga Perlindungan Perempuan Aceh (LPPA), menyambut baik revisi ini namun tetap menekankan pentingnya pengawasan pelaksanaan. “Kami mengapresiasi adanya perubahan, namun tantangan utama adalah memastikan kebijakan ini dijalankan tanpa diskriminasi dan dengan partisipasi aktif masyarakat,” ujar salah satu ketua LPPA.

Di sisi lain, kritik juga muncul dari kalangan konservatif yang khawatir perubahan tersebut dapat menggeser nilai-nilai tradisional. Namun, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2006 yang sudah berusia 20 tahun memang membutuhkan penyesuaian dengan kebutuhan masa kini. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses revisi ini selambat-lambatnya tahun 2026, sehingga hukum Aceh dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua warga,” tegas Bob.

Secara finansial, perpanjangan dana Otsus selama dua dekade ke depan diproyeksikan dapat menambah aliran dana tahunan sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Jika diasumsikan DAU nasional sebesar Rp1.200 triliun, maka Aceh berpotensi menerima tambahan sekitar Rp24 triliun per tahun, yang dapat dialokasikan ke program-program prioritas seperti pendidikan perempuan, layanan kesehatan anak, dan pengembangan ekonomi berbasis gender.

Implementasi kebijakan ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Aceh, DPR, serta lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah Aceh berencana membentuk tim khusus untuk memonitor pelaksanaan revisi Perda Syariah, termasuk penyusunan pedoman operasional dan pelatihan bagi aparat penegak hukum.

Dengan adanya kombinasi revisi regulasi yang lebih inklusif dan dukungan finansial jangka panjang, harapan besar muncul bahwa perempuan dan anak di Aceh akan semakin terjamin hak-haknya. Meski masih banyak tantangan, langkah ini menandai progres penting dalam upaya mewujudkan keadilan gender di provinsi dengan sistem hukum yang unik.

Kesimpulannya, revisi Perda Syariah Aceh yang dianggap “kemenangan kecil” bagi perempuan dan anak merupakan bagian dari rangkaian kebijakan yang lebih luas, termasuk perpanjangan dana Otsus yang memberikan fondasi keuangan kuat. Kedua inisiatif ini, bila dijalankan secara sinergis, dapat membuka jalan bagi perubahan struktural yang lebih signifikan dalam jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *