Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 02 Mei 2026 | Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menegaskan haknya untuk menolak menjadi saksi dalam persidangan militer yang menuntutnya memberikan keterangan atas serangan air keras pada Maret 2026. Penolakan ini tidak sekadar soal kehadiran, melainkan simbol perlawanan terhadap praktik impunitas yang dianggap mengakar dalam institusi TNI. Koalisi masyarakat sipil mendukung langkahnya, menyatakan bahwa pemaksaan saksi melanggar konstitusi dan Undang‑Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sidang pertama yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta pada 29 April 2026 memaparkan dakwaan terhadap empat anggota BAIS TNI. Hakim mengancam Andrie dengan sanksi pidana hingga sembilan bulan penjara bila ia menolak hadir, mengacu pada ketentuan KUHAP. Koalisi mengkritik keras ancaman tersebut, menilai hal itu sebagai intimidasi langsung terhadap saksi sekaligus korban, yang sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Julius Ibrani, Direktur Indonesia Risk Centre, menjelaskan bahwa ancaman dapat didefinisikan secara hukum sebagai tindakan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan pada saksi atau korban. Menurutnya, pemaksaan kehadiran Andrie menempatkan aktivis hak asasi manusia pada posisi rawan, seolah‑olah menjadi korban kedua. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum yang ada harus dihormati, bukan dilanggar demi kepentingan militer.
Koalisi masyarakat sipil, yang meliputi LSM seperti IMPARSIAL, Centra Initiative, dan TAUD, mengeluarkan pernyataan bersama. Mereka menyoroti bahwa Andrie sejak awal telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer melalui forum publik pada awal April 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya aktor lain di balik serangan, yang tidak diusut secara menyeluruh oleh pihak militer.
- Hak konstitusional: Andrie berhak menolak menjadi saksi sesuai Pasal 27 UUD 1945.
- Perlindungan hukum: Undang‑Undang No. 31/2014 memberi jaminan bagi saksi dan korban.
- Reformasi peradilan militer: Koalisi menuntut transparansi dan akuntabilitas.
- Penghapusan impunitas: Diperlukan penyelidikan independen terhadap atasan pelaku.
Para pengamat hukum menilai bahwa proses di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta masih mengutamakan kepentingan institusi ketimbang keadilan bagi korban. Rizky Argama, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menyebut kasus ini sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan prinsip negara hukum. Ia mengingatkan bahwa penanganan kasus melalui militer dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat para terdakwa merupakan anggota aktif TNI.
Selain itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap bahwa ada setidaknya 16 orang yang terlibat dalam aksi penyiraman, jauh melampaui empat terdakwa yang saat ini berada di bangku pengadilan. Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, menegaskan bahwa motif dendam pribadi yang dijadikan dasar dakwaan tidak cukup menjelaskan keterlibatan struktural yang lebih luas. Ia mendesak agar kasus dipindahkan ke peradilan umum untuk menghindari penutupan rantai komando.
Koalisi menekankan bahwa menolak bersaksi bukan berarti menghindar dari proses hukum, melainkan menegaskan keberlanjutan hak-hak konstitusional dan perlindungan saksi. Mereka menuntut agar TNI memberikan komitmen nyata dalam mengusut atasan pelaku, bukan hanya menyalahkan “dendam pribadi”. Reformasi peradilan militer, menurut mereka, harus mencakup mekanisme independen, pengawasan sipil, dan jaminan tidak ada lagi praktik impunitas.
Kasus Andrie Yunus menjadi sorotan publik tentang sejauh mana militer dapat menggunakan sistem peradilan internal untuk melindungi kepentingannya. Dengan dukungan koalisi sipil, Andrie menegaskan bahwa haknya untuk tidak bersaksi tetap dijamin, dan langkah ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk institusi peradilan militer. Upaya ini diharapkan dapat memicu perubahan struktural yang lebih luas, mengurangi ruang bagi impunitas, serta memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia.











