Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 April 2026 | Polisi Resor Gresik berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi otak di balik penipuan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan modus rekrutmen fiktif. Tersangka, seorang pria berinisial AN alias Antoni, berusia 46 tahun dan berasal dari Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada 28 April 2026. Penangkapan ini menandai berakhirnya rangkaian penipuan yang merugikan setidaknya 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, proses penangkapan dimulai dari laporan beberapa korban yang mengaku telah membayar uang muka untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim penyidik melacak jejak digital dan transaksi keuangan yang mengarah ke Kalimantan Tengah, dimana akhirnya tersangka dapat diamankan.
Modus Operandi Penipuan
Berikut rangkaian cara kerja yang diungkap penyidik:
- Menawarkan lowongan kerja sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gresik melalui grup media sosial dan aplikasi pesan.
- Menyodorkan contoh SK PNS palsu yang tampak resmi, lengkap dengan tanda tangan pejabat fiktif.
- Menginstruksikan calon pelamar untuk mentransfer uang biaya administrasi dan “uang jaminan” mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.
- Setelah pembayaran, korban diberikan dokumen digital yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Jika korban menuntut klarifikasi, tersangka menghilang atau mengalihkan komunikasi ke nomor lain.
Selama penyelidikan, polisi mengamankan satu unit handphone yang dipergunakan untuk menghubungi korban serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Barang bukti tersebut menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan penipuan ini.
Kerugian Finansial dan Dampak Sosial
Berikut perkiraan kerugian yang dialami masing‑masing korban:
| Nomor | Nominal Transfer (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | 70.000.000 | Pembayaran awal |
| 2 | 120.000.000 | Biaya administrasi |
| 3 | 150.000.000 | Uang jaminan |
| 4 | 200.000.000 | Biaya proses tambahan |
| 5 | 350.000.000 | Pembayaran penuh |
Jumlah total yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar menimbulkan kerugian signifikan bagi para korban, banyak di antaranya adalah warga kelas menengah yang mengandalkan penghasilan tetap untuk membiayai keluarga.
Ancaman Hukuman Berlapis
Penegak hukum menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain Pasal 263 KUHP tentang penipuan, Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 45 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan. Kombinasi pasal tersebut dapat menghasilkan hukuman penjara berkisar 8 hingga 15 tahun serta denda yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi lowongan kerja melalui situs resmi pemerintah atau kanal komunikasi resmi instansi terkait. “Jangan mudah tergiur tawaran menggiurkan tanpa bukti resmi. Selalu cek keabsahan dokumen melalui situs resmi atau langsung ke kantor terkait,” ujar Ramadhan Nasution.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan serta jaringan yang mungkin terlibat dalam skema ini. Sementara itu, pihak berwenang berkomitmen meningkatkan sosialisasi tentang bahaya penipuan rekrutmen ASN agar publik lebih waspada.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penipuan rekrutmen ASN tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.











