Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 April 2026 | NasDem secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berupaya membatasi masa jabatan ketum parpol, dengan menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak termasuk dalam kategori jabatan publik. Penolakan ini muncul di tengah perdebatan nasional mengenai tata kelola partai politik dan upaya pencegahan korupsi politik.
Ketua Umum Partai NasDem, yang belum disebutkan namanya dalam laporan ini, menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan ketum parpol tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berorganisasi yang dijamin konstitusi. Ia menambahkan bahwa jabatan ketua partai merupakan posisi internal partai, bukan posisi yang dipegang oleh pejabat negara, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan publik yang harus tunduk pada regulasi KPK.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengemukakan argumen yang berbeda. Ia menegaskan bahwa mandat KPK tidak hanya mencakup penindakan korupsi, tetapi juga pencegahan, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang KPK pada Pasal 6 huruf a dan Pasal 14. Menurutnya, tata kelola partai politik harus masuk dalam cakupan pencegahan korupsi karena praktik korupsi politik dapat berujung pada apa yang disebutnya “state capture corruption”, di mana kebijakan negara dikuasai oleh kepentingan tertentu.
Saut memberikan contoh konkret di tingkat daerah, di mana kepala daerah menarik dana dari birokrasi dan menyalurkannya ke lingkaran kekuasaan partai. Praktik semacam ini, ia katakan, melibatkan banyak aktor dan bersifat kolektif, sehingga menimbulkan risiko korupsi yang meluas.
Selain itu, Saut menyoroti fakta bahwa biaya politik di Indonesia terus meningkat, mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah dalam kontestasi pemilihan. Ketergantungan pada dana dari para “bohir” (donatur tak resmi) membuka peluang bagi partai dan calon pejabat untuk berkompromi dengan kebijakan publik setelah terpilih. “Kamu bayarnya dari mana kalau enggak dari bohir kamu,” ujarnya, menekankan pentingnya mengatur hubungan antara pendanaan politik dan kepemimpinan partai.
NasDem menolak argumen tersebut dengan alasan bahwa regulasi yang diusulkan KPK belum memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa kerangka hukum yang jelas, ia berpendapat, KPK tidak dapat secara sah mengeluarkan rekomendasi yang mengikat partai politik. NasDem juga mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan ketum parpol dapat mengganggu dinamika internal partai, mengurangi fleksibilitas dalam memilih pemimpin yang dianggap paling kompeten pada masa tertentu.
Di sisi lain, KPK berargumen bahwa rekomendasi tersebut bersifat preventif dan bukan mengatur secara langsung jabatan publik. Ia menekankan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi konsentrasi kekuasaan dalam satu individu, yang sering menjadi sumber praktik korupsi. Menurut KPK, pembatasan masa jabatan dapat memaksa partai untuk melakukan rotasi kepemimpinan secara periodik, sehingga menciptakan peluang bagi generasi baru yang lebih bersih dan akuntabel.
Pengamat politik menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara upaya pemberantasan korupsi dan kebebasan berorganisasi. Sementara sebagian pihak menganggap regulasi semacam itu sebagai langkah penting untuk meminimalisir praktik korupsi di dalam struktur partai, pihak lain khawatir akan dampak negatif terhadap otonomi partai dan dinamika internalnya.
Sejumlah akademisi menambahkan bahwa regulasi yang efektif harus didukung oleh mekanisme pengawasan yang independen serta transparansi dalam pendanaan partai. Tanpa adanya transparansi, pembatasan masa jabatan saja tidak cukup untuk mengatasi akar masalah korupsi politik.
Dalam pernyataannya, NasDem menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan partai dalam menentukan kepemimpinan tanpa campur tangan eksternal. Ia menutup dengan harapan agar KPK dapat mengkaji kembali usulannya dan mencari solusi bersama yang menghormati konstitusi sekaligus menanggulangi korupsi politik secara realistis.
Persoalan ini diperkirakan akan terus menjadi agenda utama dalam diskusi legislatif dan kebijakan publik menjelang pemilihan umum berikutnya, mengingat pentingnya peran partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia.











