Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 Agustus 2026 | Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya membacakan permohonan praperadilan soal pencekalannya PN Jakarta Selatan. Ada 10 poin permohonan yang dibacakan dalam petitumnya yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sejumlah hal yang dinilai sebagai kejanggalan prosedur dalam proses penyidikan terhadap Roy Suryo. Alasan pertama yang disoroti adalah keabsahan pencekalan ke luar negeri dan penarikan paspor Roy Suryo.
Menurut Refly Harun, pencekalan tersebut seharusnya sudah berakhir. Ia juga menilai proses pencekalan sejak awal bermasalah karena tidak disampaikan secara resmi kepada kliennya. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP juga tidak pernah diterima oleh pihak Roy Suryo.
Dokter Tifa juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan permohonan praperadilan yang diajukannya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadinya, melainkan juga untuk menguji penerapan prosedur hukum acara atau KUHAP baru yang kini berlaku di Indonesia.
OC Kaligis meminta Lodewyk Pusung dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Lodewyk dapat memberikan keterangan langsung. Roy Suryo juga menggugat pencekalan Polda Metro Jaya lewat praperadilan.
Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan upaya untuk menguji penerapan prosedur hukum acara atau KUHAP baru yang kini berlaku di Indonesia. Mereka berharap bahwa perkara ini dapat menjadi momentum untuk melihat secara langsung bagaimana aturan hukum acara yang baru diterapkan dalam sebuah kasus.











