Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 13 Agustus 2026 | Penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sudah lulus kelas 12 SMA sederajat jangan lupa untuk menutup rekening KJP Plus. Penutupan rekening akan ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank Jakarta sesuai cabang pada buku tabungan. Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa ketika menutup rekening KJP Plus, yaitu KTP wali, KTP siswa/kartu pelajar, dan kartu keluarga.
Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 kelas 12 yang sudah lulus dapat melakukan penutupan rekening KJP Plus mulai bulan Agustus 2026. Pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 telah dibuka dan sudah ditutup pada 5 Agustus lalu. Pendataan tersebut terbuka untuk seluruh siswa yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta, dengan catatan memenuhi persyaratan.
Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 dapat dilakukan dengan mudah melalui portal elektronik yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Warga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima. Proses verifikasi ini penting dilakukan agar bantuan pendidikan dapat disalurkan secara tepat kepada siswa yang membutuhkan.
Pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2026 bulan Juni akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026. Pada bulan ini, jumlah penerimanya mencapai 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA. Setiap jenjang pendidikan mendapat nominal yang berbeda, yaitu dana personal per bulan sebesar Rp 250.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp 130.000.
Kesimpulan, penerima KJP Plus yang sudah lulus kelas 12 SMA sederajat harus menutup rekening KJP Plus mulai bulan Agustus 2026. Pendataan penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 telah dibuka dan sudah ditutup pada 5 Agustus lalu. Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 dapat dilakukan dengan mudah melalui portal elektronik yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.







