Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Agustus 2026 | Pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak dengan mengincar pajak dari rumah kontrakan. Mulai tahun 2027, pemerintah akan memperluas basis pajak dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Salah satu kelompok yang dibidik adalah pungutan pajak dari juragan kontrakan. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang marketplace hingga 1 November 2026. Penundaan kedua ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi waktu tambahan bagi platform dan penjual mempersiapkan penerapan kebijakan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mendorong pelayanan perpajakan daerah yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak. Salah satu layanan yang dapat diajukan secara daring adalah permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Seluruh proses pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 dapat dilakukan melalui laman Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Pemberian pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2.
Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak terhadap objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Kelompok tersebut meliputi veteran dan perintis kemerdekaan atau janda maupun dudanya; penerima gelar pahlawan nasional; penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden; mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur DKI Jakarta, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta; pensiunan PNS, TNI, dan Polri; serta guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.
Di luar negeri, pemerintah Jepang menurunkan pajak konsumsi atas makanan menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027. Saat ini, tarif pajak konsumsi untuk makanan sebesar 8%. Keputusan tersebut disetujui dalam rapat kabinet luar biasa pada Rabu.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat ditingkatkan dan anggaran negara dapat dioptimalkan.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak dengan mengincar pajak dari rumah kontrakan dan memperluas basis pajak dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat ditingkatkan dan anggaran negara dapat dioptimalkan.









