HUKUM

Kuasa Hukum Menyoroti Kejanggalan Penyidikan Febrie Adriansyah

×

Kuasa Hukum Menyoroti Kejanggalan Penyidikan Febrie Adriansyah

Share this article
Kuasa Hukum Menyoroti Kejanggalan Penyidikan Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Menyoroti Kejanggalan Penyidikan Febrie Adriansyah

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Agustus 2026 | Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena mengidentifikasi sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa mereka menemukan setidaknya 9 pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut terkait dengan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Hal ini juga terkait dengan kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dengan terdakwa Dokter Richard Lee, dimana kuasa hukumnya menemukan perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian Dokter Samira di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah juga meminta Kejaksaan Agung mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan MK itu mengatur penyelidikan terkait TPPU adalah tindak pidana lanjutan, sehingga pengusutannya harus didahului adanya tindak pidana asal atau predicate crime.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai mulai memainkan strategi komunikasi untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Manuver tersebut terlihat dari sejumlah argumentasi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, yang menyoroti hak tersangka mengajukan praperadilan, serta dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai ruang untuk membangun pembelaan yang kuat di hadapan publik semakin terbatas.

Menurutnya, berbagai pernyataan yang muncul berpotensi menggeser fokus masyarakat dari pokok persoalan yang seharusnya dibuka secara transparan.

Di sisi lain, kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu mengungkapkan penemuan 995 pucuk senjata di ruang sekolah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pendiri yayasan Yan Sofyan Syafe’i menyatakan Adam Malik turut serta membantu mendirikan sekolah tersebut pada 7 Juni 1979.

Kuasa hukum menduga IWD beserta keluarganya melakukan pengambilalihan yayasan secara sistematis untuk kepentingan pribadi melalui berbagai tindakan pelanggaran.

Dalam kasus ini, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *