BERITA

Pemerintah Gelontorkan Rp 18,9 Triliun untuk Bantu Pemda Bayar Belanja Pegawai

×

Pemerintah Gelontorkan Rp 18,9 Triliun untuk Bantu Pemda Bayar Belanja Pegawai

Share this article
Pemerintah Gelontorkan Rp 18,9 Triliun untuk Bantu Pemda Bayar Belanja Pegawai
Pemerintah Gelontorkan Rp 18,9 Triliun untuk Bantu Pemda Bayar Belanja Pegawai

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Agustus 2026 | Pemerintah menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp 18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8). Ia menjelaskan, langkah itu guna memberikan dukungan setelah sejumlah pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Tito menguraikan dukungan fiskal tersebut dicairkan melalui dua skema, yakni pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Besaran tersebut terdiri atas tambahan atau top-up Rp 8,8 triliun DAU dan pembayaran kurang bayar DBH senilai Rp 10,05 triliun.

Menurut Tito, pemerintah sudah mulai menyalurkan tambahan DAU kepada pemda pada pekan lalu setelah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 terbit pada 5 Agustus. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah masih melakukan penyaluran kepada daerah yang belum menerima tambahan DAU hingga pekan ini.

Selain untuk membiayai belanja pegawai, transfer dana itu juga dimaksudkan sebagai tambahan dukungan fiskal kepada sejumlah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk kebutuhan pembangunan.

Pemerintah juga menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK. Skema pertama adalah melakukan efisiensi anggaran, skema kedua adalah membayarkan kurang bayar DBH, dan skema ketiga adalah memberikan tambahan DAU.

Dengan adanya tambahan dana ini, diharapkan semua pemda mampu menyelesaikan permasalahan belanja pegawai PPPK maupun pegawai paruh waktu. Pemerintah berharap tidak ada pegawai yang dirumahkan karena tidak ada pembayaran gaji.

Kabupaten Kulon Progo, DIY, juga berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah masa kontrak yang sedang berjalan. Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengatakan efisiensi anggaran belanja pegawai dilakukan melalui perampingan struktur organisasi, bukan dengan memberhentikan tenaga kerja.

Agung mengatakan porsi belanja pegawai di Kulon Progo saat ini telah berhasil ditekan menjadi 38 persen dari total APBD, turun dari posisi sebelumnya yang berada di atas 40 persen. Pemkab menargetkan rasio belanja pegawai tersebut dapat terus menurun secara bertahap hingga menyentuh angka 35–36 persen.

Untuk mencapai target efisiensi itu tanpa harus merumahkan pegawai, Pemkab Kulon Progo menempuh langkah strategis berupa perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta evaluasi berkala terhadap tenaga kontrak.

Salah satu efisiensi nyata yang telah memberikan penghematan hingga miliaran rupiah adalah kebijakan penggabungan sekolah (regrouping SD). Langkah ini tidak hanya menghemat anggaran operasional, tetapi juga memangkas biaya perawatan gedung hingga belanja listrik rutin.

Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa semua pemda dapat menyelesaikan permasalahan belanja pegawai dan tidak ada pegawai yang dirumahkan. Pemerintah juga berharap bahwa langkah-langkah efisiensi yang dilakukan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *