Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 10 Agustus 2026 | Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di BGN. Kasus ini masih terus berlanjut dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa untuk mengusut perkara tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara. "MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung," kata Anang.
Lodewyk Pusung sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangkanya dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia kini mengajukan praperadilan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. PN Jakpus telah menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk mengadili perkara ini. Dalam perkara ini, Lodewyk Pusung menjadi pemohon dengan termohon Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi di BGN ini masih terus berlanjut dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dan masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut perkara tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Anang juga memberikan perkembangan mengenai anggota TNI aktif yang dikaitkan dalam perkara MBG. Menurutnya, yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan penanganannya telah menjadi kewenangan aparat militer.
Kasus korupsi di BGN ini merupakan salah satu kasus korupsi yang besar di Indonesia. Kejaksaan Agung telah berkomitmen untuk mengusut perkara ini sampai tuntas. Dengan penyidikan yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan, kasus korupsi di BGN masih terus berlanjut dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait kasus ini. Dengan penyidikan yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.











