Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Agustus 2026 | Dokumen kependudukan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa administrasi kependudukan memang tidak masuk dalam kategori pelayanan dasar, tetapi keberadaan dokumen kependudukan menjadi fondasi bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik.
Menurut Teguh, jumlah penduduk Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 290,1 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 97,8 persen penduduk telah melakukan perekaman biometrik KTP elektronik. Sementara di Kabupaten Jember, warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik disebut tinggal sekitar tiga persen.
Teguh juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Menurut dia, pelayanan adminduk harus memenuhi lima prinsip, yakni cepat, tepat, akurat, membahagiakan, dan gratis. Pemerintah saat ini tengah mengembangkan Digital Single ID yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dirjen Dukcapil juga mengungkapkan bahwa Jawa Barat mempunyai penduduk paling banyak dibandingkan provinsi-provinsi Indonesia lainnya, yaitu sekitar 52,5 juta jiwa. Sementara itu, tiga provinsi dengan jumlah penduduk tersedikit adalah Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memegang peran penting dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan Indonesia. Menurutnya, integrasi data kependudukan menjadi fondasi utama untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, efisien, transparan, dan mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan kebijakan digitalisasi yang dijalankan pihaknya bukan sebatas memodernisasi proses pelayanan dari sistem konvensional menjadi digital semata. Esensi paling mendasar dari digitalisasi adalah menghadirkan kemudahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Teguh memaparkan data kependudukan memiliki posisi vital dalam mendukung berbagai sektor pembangunan bangsa. Sesuai amanat undang-undang, data Dukcapil dimanfaatkan untuk lima kebutuhan utama, yakni perencanaan pembangunan nasional, penentuan pos alokasi anggaran, pilar utama integrasi pelayanan publik, basis penyelenggaraan demokrasi, serta instrumen penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
Seiring dengan pemanfaatan luas tersebut, Dukcapil juga terus mengakselerasi perekaman dokumen kependudukan di seluruh Indonesia. Dari total wajib KTP-el, sudah mencatatkan lebih dari 97,3% masyarakat yang sudah melakukan perekaman.
Dirjen Dukcapil juga mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia terbaru, yaitu lebih dari 290 juta jiwa. Jumlah penduduk terbaru itu berdasarkan data yang tercatat Dukcapil hingga 30 Juni 2026 atau Semester I 2026. Jumlah itu mengalami peningkatan 1.809.984 orang dibandingkan Semester II 2025 yang sebanyak 288.315.089 jiwa.
Kesimpulan, dokumen kependudukan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan negara. Pemerintah saat ini tengah mengembangkan Digital Single ID yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan demikian, diharapkan layanan publik dapat menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.









