HUKUM

Ketut Sumedana: Eksekusi Ferdy Sambo dan Mutasi Kajati Bengkulu

×

Ketut Sumedana: Eksekusi Ferdy Sambo dan Mutasi Kajati Bengkulu

Share this article
Ketut Sumedana: Eksekusi Ferdy Sambo dan Mutasi Kajati Bengkulu
Ketut Sumedana: Eksekusi Ferdy Sambo dan Mutasi Kajati Bengkulu

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung RI melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba. Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Di sisi lain, terjadi mutasi kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Anton Delianto ditunjuk sebagai Kajati Bengkulu menggantikan Saiful Bahri Siregar yang mendapat promosi sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Anton Delianto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kejati Bengkulu menyampaikan optimisme bahwa kepemimpinan baru akan semakin memperkuat profesionalisme institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Pergantian pimpinan di Kejati Bengkulu dinilai menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah maupun tingkat nasional.

Eksekusi Ferdy Sambo dan mutasi Kajati Bengkulu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung terus berupaya meningkatkan kinerja dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *