HUKUM

Perdebatan Nama RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Usul Pemulihan Aset

×

Perdebatan Nama RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Usul Pemulihan Aset

Share this article
Perdebatan Nama RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Usul Pemulihan Aset
Perdebatan Nama RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Usul Pemulihan Aset

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Agustus 2026 | Profesor Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji ulang. Menurutnya, penggunaan istilah pemulihan aset lebih tepat karena lebih mencerminkan tujuan restoratif dibandingkan istilah perampasan aset.

Ia menyebut perubahan nomenklatur juga dapat memengaruhi cara publik memandang tujuan dari regulasi tersebut. Yehezkiel menjelaskan, istilah perampasan aset memang memberikan kesan tegas dari sisi penegakan hukum. Namun, istilah tersebut juga berpotensi dipersepsikan sebagai pendekatan yang represif.

Menurut Yehezkiel, dari perspektif hukum terdapat perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut. Perampasan aset lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana, sedangkan pemulihan aset menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.

Ia juga menyoroti aspek kerja sama internasional. Menurutnya, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunggu keputusan dari DPR terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari DPR terkait usulan perubahan nomenklatur.

Komisi III DPR RI saat ini sedang mengkaji berbagai usulan nama baru dari para pakar hukum sebelum melanjutkan pembahasan undang-undang.

Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi bagian paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, banyak undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada dua bagian tersebut.

Yehezkiel memahami pembahasan RUU tersebut tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan politik maupun hukum.

Kesimpulan dari perdebatan ini adalah pentingnya memilih terminologi yang tepat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Istilah pemulihan aset dapat menjadi pilihan yang lebih tepat karena lebih mencerminkan tujuan restoratif dan tidak menimbulkan kesan represif di mata masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *