Kesehatan

Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS: RSUD Ruteng Akan Bina Dokternya

×

Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS: RSUD Ruteng Akan Bina Dokternya

Share this article
Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS: RSUD Ruteng Akan Bina Dokternya
Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS: RSUD Ruteng Akan Bina Dokternya

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 07 Agustus 2026 | Kasus komentar nirempati pasien BPJS kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, membuka suara setelah salah satu dokternya menjadi sorotan publik karena diduga melontarkan komentar tidak berempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan.

Manajemen rumah sakit menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan. Dalam keterangannya, manajemen mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian, kritik, dan masukan atas kasus tersebut.

RSUD Ruteng mengakui unggahan yang beredar dan ditulis oleh dr. Benny Christian Sihombing telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Karena itu, manajemen menyatakan telah mengambil langkah sesuai aturan dan kebijakan internal rumah sakit terhadap oknum yang terlibat.

Manajemen juga menegaskan bahwa komentar yang viral itu merupakan pendapat pribadi dokter yang bersangkutan dan tidak mencerminkan sikap maupun standar pelayanan RSUD Ruteng.

Sebagai tindak lanjut, RSUD Ruteng memastikan akan meningkatkan pembinaan terhadap seluruh tenaga kesehatan dan staf agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Seorang pegawai RSUD dr Soekardjo bernama Norma Zahara melakukan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Norma Zahara melakukan komentar tersebut setelah Yurizal mengunggah keluhannya di media sosial Threads tentang menunggu ruang perawatan selama delapan jam. Komentar Norma Zahara dinilai sangat tidak pantas dilontarkan oleh seseorang berlatar pegawai rumah sakit.

Menanggapi kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga melakukan tindakan terhadap dokter yang melakukan komentar nirempati terhadap pasien BPJS. Dokter yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari pelayanan medis.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah El Maila, mengatakan bahwa penonaktifan dokter tersebut dilakukan untuk menjaga kesiagaan dan memastikan pelayanan medis tetap berjalan normal.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah dokter yang bersangkutan melakukan komentar nirempati terhadap pasien BPJS yang menunggu ruang perawatan selama delapan jam.

Dalam kesimpulan, kasus komentar nirempati pasien BPJS menunjukkan bahwa masih ada pekerja kesehatan yang belum memahami etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembinaan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya etika dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *