Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 07 Agustus 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimistis menghadapi sidang banding perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tinggi.
Keyakinan itu didasarkan pada penilaiannya bahwa unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan tingkat pertama.
Usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8), Nadiem menegaskan perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara.
"Kasus kami sangat kuat. Satu unsur saja dari tiga unsur itu tidak terbukti seharusnya sudah membebaskan terdakwa. Dalam perkara ini ketiganya tidak ada. Tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan," kata Nadiem.
Nadiem juga mengungkapkan tim kuasa hukumnya sebelumnya telah melaporkan dugaan tekanan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat Pengadilan Negeri kepada Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, proses reformasi internal aparat penegak hukum diharapkan dapat menjamin independensi hakim dalam memutus perkara di tingkat banding.
"Kami berharap hakim dapat independen, hanya mengikuti fakta persidangan dan hati nuraninya. Itu yang membuat saya jauh lebih optimistis," ujarnya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan terdapat indikasi pelanggaran kode etik dalam proses persidangan tingkat pertama.
Menurut dia, sejumlah alat bukti dan fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi alasan penting bagi majelis hakim banding untuk memeriksa ulang perkara tersebut.
Sidang banding perdana Nadiem Makarim telah digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026), dengan agenda pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum.
Dalam sidang, hakim mengabulkan permintaan Nadiem agar saksi dan ahli dihadirkan lagi.
Keputusan tersebut disambut optimistis oleh Nadiem, yang menilai kesempatan menghadirkan lima saksi itu menjadi ruang bagi tim pembela untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya," kata Nadiem usai sidang.
Nadiem menilai perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi karena kebijakan pengadaan Chromebook dianggap tidak menimbulkan kerugian negara.
Ia berharap proses banding dapat menjadi momentum memperkuat integritas sistem peradilan sekaligus memastikan setiap putusan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Nadiem Makarim sangat yakin dengan kekuatan kasusnya dan berharap hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun, sehingga sistem peradilan kita menjadi lebih baik.

