Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Agustus 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menemukan adanya kavling laut di Batam yang mencapai 373,6 hektar. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan melakukan verifikasi ulang terhadap pengalokasian lahan di kawasan laut Batam.
Menurut Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, verifikasi yang dilakukan saat ini berbentuk pemastian lokasi, titik koordinat, hingga badan usaha yang menerima pengalokasian lahan kavling laut. BP Batam telah melayangkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan mengenai tata kelola lahan yang semestinya dilakukan.
BP Batam juga akan membentuk tim bersama untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah memverifikasi seluruh alokasi lahan yang telah diterbitkan. Penyelesaian persoalan ini akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang terlibat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa praktik kapling laut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terjadi selama 13 tahun. Lokasinya tersebar di dua kawasan utama, yakni sepanjang pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh yang direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan Waterfront City, serta kawasan Marina hingga water treatment plant (WTP) Tanjung Pinggir.
Wali kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad akan melakukan verifikasi ulang terhadap pengalokasian lahan di kawasan laut Batam. Praktik ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menurut Amsakar, pernyataan Nusron sejalan dengan komitmen BP Batam untuk memperbaiki tata kelola pertanahan agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. BP Batam menyambut baik pernyataan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ada.
Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan berbagai pembenahan layanan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Menteri Nusron Wahid juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah yang berkaitan dengan pemerintah daerah, khususnya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BP Batam akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh penetapan lokasi (PL) yang diterbitkan pada periode 2002 hingga 2015. BP Batam juga akan membentuk tim bersama untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah memverifikasi seluruh alokasi lahan yang telah diterbitkan.
Dalam kesimpulan, Kementerian ATR/BPN dan BP Batam akan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan kavling laut di Batam. Verifikasi ulang terhadap pengalokasian lahan di kawasan laut Batam akan dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola pertanahan lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.



