Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga divonis penjara, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
KPK memutuskan untuk mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Wahid dan dua orang lainnya dianggap terlalu ringan. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, M. Arief Setiawan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan Dani M. Nursalam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dengan mengajukan banding, KPK berharap dapat memperoleh vonis yang lebih adil dan sesuai dengan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh Abdul Wahid dan dua orang lainnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 3 November 2025. Saat itu, Abdul Wahid dan delapan orang lainnya diamankan oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
Dengan mengajukan banding, KPK berharap dapat memperoleh vonis yang lebih adil dan sesuai dengan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh Abdul Wahid dan dua orang lainnya.
KPK juga berharap bahwa dengan mengajukan banding, dapat memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK akan terus berupaya untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK juga akan terus mengawasi dan menyelidiki kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.











