Ekonomi

Pajak di Indonesia Mulai Tumbuh, Direktorat Jenderal Pajak Optimis

×

Pajak di Indonesia Mulai Tumbuh, Direktorat Jenderal Pajak Optimis

Share this article
Pajak di Indonesia Mulai Tumbuh, Direktorat Jenderal Pajak Optimis
Pajak di Indonesia Mulai Tumbuh, Direktorat Jenderal Pajak Optimis

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Agustus 2026 | Penerimaan pajak di Indonesia mulai menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan kinerja positif dengan membukukan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target hingga 31 Juli 2026. Capaian ini tumbuh sebesar 25,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa di tengah catatan kinerja positif tersebut, fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah industri regional belakangan ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 21 dan PPh Badan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa pemerintah akan lebih aktif dalam mengumpulkan penerimaan negara lewat pajak. Strategi ini diungkapkan setelah hanya dua kantor wilayah DJP yang mencapai target pada 2025. Purbaya menjelaskan bahwa tahun lalu pertumbuhan pajak memang negatif karena adanya perlambatan ekonomi, namun tahun ini berbeda dengan pertumbuhan pajak yang tumbuh 24 persen.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah juga mengoptimalkan sistem Coretax dan pengawasan tempat-tempat yang dicurigai tidak membayar pajak. Selain itu, empat platform marketplace besar di Indonesia, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Dengan kebijakan ini, pajak akan dipotong langsung oleh marketplace ketika transaksi berlangsung dengan besarannya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual. Marketplace kemudian akan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta memberikan bukti pemungutan elektronik kepada penjual.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya sudah memiliki kewajiban membayar PPh, namun sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh pedagang, kini dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mempermudah proses pembayaran pajak bagi pedagang. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara dan membiayai berbagai program pembangunan.

Kesimpulan, penerimaan pajak di Indonesia mulai menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Dengan kebijakan baru dan strategi yang tepat, diharapkan penerimaan pajak dapat terus meningkat dan membantu pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *