Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Agustus 2026 | Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan dan pengendalian gratifikasi melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang diselaraskan dengan regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditandai komitmen bersama dalam kegiatan mitigasi risiko, yang digelar di Rattan In, Rabu (5/8/2026).
Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah menjelaskan kegiatan bertujuan agar pelayanan publik bersih dari pungutan liar (pungli) dan percaloan. Inspektorat Kota Banjarmasin mencatat skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK untuk tata kelola pemerintahan Kota Banjarmasin berada di angka 79,09. Menurutnya, sistem tematik pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko juga dinilai baik, sehingga potensi terjadinya pungli tergolong kecil.
Di tempat lain, KPK mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga Suhardiman melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai 50 persen.
Temuan tersebut diperoleh KPK saat mendalami aliran penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Suhardiman. Dugaan pemotongan TPP menjadi salah satu perbuatan yang kini ikut didalami penyidik dalam perkara tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pemotongan TPP dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.
Selain dugaan pemotongan TPP ASN, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Nilai uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar 14 ribu dolar Singapura.
KPK masih terus mendalami mekanisme pengumpulan uang tersebut beserta aliran dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya pengawasan gratifikasi dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mencegah praktik korupsi dan pungutan liar. Dengan demikian, pelayanan publik dapat menjadi lebih bersih dan transparan.











