HUKUM

Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan Jilid III, Sumbangkan Ganti Rugi ke Panti Asuhan

×

Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan Jilid III, Sumbangkan Ganti Rugi ke Panti Asuhan

Share this article
Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan Jilid III, Sumbangkan Ganti Rugi ke Panti Asuhan
Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan Jilid III, Sumbangkan Ganti Rugi ke Panti Asuhan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Agustus 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid III permohonan ganti rugi oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Roy Suryo optimistis dapat memenangkan praperadilan ini dan berjanji menyumbangkan ganti rugi kepada panti asuhan jika memenangkan perkara.

Sidang hari ini beragendakan penyerahan kesimpulan. Pihak Roy Suryo selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon sama-sama menyerahkan kesimpulannya ke hakim tunggal I Ketut Darpawan. Kesimpulan kedua pihak tersebut berisi argumentasi mereka terhadap sidang-sidang yang sudah digelar sebelumnya, khususnya tentang pembuktian dan keterangan ahli yang telah dihadirkan dalam sidang.

Hakim lalu menunda sidang hingga Kamis 6 Agustus 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Usai sidang, Roy Suryo mengaku yakin dapat memenangkan praperadilan jilid III ini. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo berharap putusan hakim nanti bisa menjadi berkah bagi orang lain yang tengah kesulitan secara ekonomi maupun hukum. Ia menegaskan bahwa gugatan Rp206 juta bukan demi keuntungan pribadi, melainkan bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan kewenangan negara.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Putusan praperadilan tersebut akan dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026). Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan jilid ketiga diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Menurutnya, dalam praperadilan kali ini pihaknya tidak lagi memperdebatkan sah atau tidaknya tindakan tersebut. Meski demikian, dalam persidangan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, masih berpendapat bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Padahal, kata Abdul Gafur, persoalan tersebut telah diputus melalui putusan praperadilan yang berkekuatan hukum dalam lingkup kewenangannya dan dinyatakan tidak sah.

Dalam kasus lain, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur ditunda karena adanya agenda praperadilan tersebut.

Dokter Tifa menempatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak termohon. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan digelar Kamis (6/8/2026) membuat sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur otomatis ditunda. Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. JPU telah memperbaiki dakwaan berdasar Pasal 75 ayat (4) KUHAP, namun pembacaannya urung dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *