HUKUM

Febrie Adriansyah Siap Mengajukan Dua Gugatan Praperadilan dalam Kasus TPPU

×

Febrie Adriansyah Siap Mengajukan Dua Gugatan Praperadilan dalam Kasus TPPU

Share this article
Febrie Adriansyah Siap Mengajukan Dua Gugatan Praperadilan dalam Kasus TPPU
Febrie Adriansyah Siap Mengajukan Dua Gugatan Praperadilan dalam Kasus TPPU

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Agustus 2026 | Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Baru-baru ini, Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan dalam penanganan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

Menurut anggota Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda. Ia juga mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan diputuskan setelah dilakukan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.

Salah satu contoh penyimpangan tersebut adalah upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP. Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, juga mencontohkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah, seperti ditemukannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, advokat Don Ritto juga terseret kasus TPPU bersama Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga kuat berperan sebagai pihak yang membantu menyamarkan aliran dana hasil korupsi terkait tata kelola batu bara dan perkara PT Asabri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di kantor tersangka DR dan rekan, sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, serta rumah tersangka NH di Depok, Jawa Barat.

Kejagung juga belum mengungkap sosok pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Identitas pemilik tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Kesimpulan, kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah terus berkembang dengan adanya pengajuan dua gugatan praperadilan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.Febrie Adriansyah dan tim kuasa hukumnya akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam proses hukum yang adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *