Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Agustus 2026 | Kasus yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo memasuki babak yang semakin serius. Setelah laporan pengaduan diterima kepolisian terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung YouTube, kini muncul desakan dari DPR agar perkara tersebut diusut secara tuntas dan profesional.
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang mereka.
Adang Daradjatun juga menekankan bahwa media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang.
Ia juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Selain itu, ia mendorong peningkatan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.
Adang Daradjatun menilai bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Oleh sebab itu, setiap promosi produk yang ditujukan atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Kasus Bigmo ini telah mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk DPR RI. Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi vape.
Keseluruhan pihak harus bekerja sama untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat dan aman.











