Ekonomi

Trump Hadapi Tuntutan Hukum dari 25 Negara Bagian AS atas Tarif Baru

×

Trump Hadapi Tuntutan Hukum dari 25 Negara Bagian AS atas Tarif Baru

Share this article
Trump Hadapi Tuntutan Hukum dari 25 Negara Bagian AS atas Tarif Baru
Trump Hadapi Tuntutan Hukum dari 25 Negara Bagian AS atas Tarif Baru

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Agustus 2026 | Pemerintahan Trump kembali menghadapi tantangan hukum atas keputusan untuk menerapkan tarif baru pada 60 negara, termasuk India. Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang dipimpin oleh demokrat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk memblokir tarif tersebut.

Tarif baru ini diterapkan mulai bulan lalu, dengan tingkat tarif yang bervariasi antara 10% hingga 12,5% pada impor dari negara-negara tersebut. Pemerintahan Trump menyatakan bahwa tarif tersebut diberlakukan karena negara-negara tersebut tidak melakukan cukup upaya untuk mencegah impor barang yang dibuat dengan menggunakan tenaga kerja paksa.

Namun, para penggugat, yang dipimpin oleh Jaksa Agung New York Letitia James, menyatakan bahwa tarif tersebut tidak sah dan akan meningkatkan biaya bagi konsumen dan bisnis di seluruh AS. Mereka juga menyatakan bahwa pemerintahan Trump telah melanggar hukum dengan tidak mengikuti prosedur yang tepat dalam menerapkan tarif tersebut.

Ini bukan pertama kalinya pemerintahan Trump menghadapi tantangan hukum atas kebijakan tarifnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa pemerintahan Trump tidak memiliki wewenang untuk menerapkan tarif secara luas dengan menggunakan Undang-Undang Kekuatan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA). Setelah keputusan tersebut, pemerintahan Trump mencoba menerapkan tarif sementara, namun upaya tersebut juga diblokir oleh pengadilan.

Kini, dengan menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974, pemerintahan Trump mencoba lagi menerapkan tarif pada negara-negara yang dianggap tidak melakukan cukup upaya untuk mencegah impor barang yang dibuat dengan tenaga kerja paksa. Namun, para penggugat menyatakan bahwa upaya ini hanyalah sebagai dalih untuk menerapkan kembali tarif yang telah diblokir sebelumnya.

Para penggugat juga menyatakan bahwa pemerintahan Trump telah gagal untuk memberikan bukti yang cukup bahwa tarif tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan AS. Mereka juga menyatakan bahwa tarif tersebut akan memiliki dampak negatif pada ekonomi AS dan akan meningkatkan biaya bagi konsumen dan bisnis.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa tarif tersebut tidak sah dan harus diblokir. Mereka juga meminta pengadilan untuk memerintahkan pemerintahan Trump untuk menghentikan penerapan tarif tersebut.

Kesimpulan dari kasus ini masih belum dapat diprediksi, namun jelas bahwa pemerintahan Trump akan terus menghadapi tantangan hukum atas kebijakan tarifnya. Sementara itu, bisnis dan konsumen di AS harus tetap waspada terhadap dampak yang mungkin timbul dari tarif tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *