Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Agustus 2026 | Rahayu Saraswati, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melihat langsung progres pembangunan ibu kota baru. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasinya terhadap tingginya penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan IKN.
Menurut Rahayu, penerapan TKDN tidak hanya terlihat pada pengadaan barang, tetapi juga melalui pelibatan masyarakat lokal dalam berbagai aktivitas pembangunan. Ia menilai penerapan TKDN menjadi salah satu aspek penting karena dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri nasional sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan pembangunan.
Selain itu, Rahayu juga menyampaikan harapan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) tetap mendapatkan ruang dalam pembangunan IKN. Menurutnya, keberadaan UMKM memiliki peran strategis karena jumlahnya sangat besar dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Di lain pihak, Rahayu juga meminta Polda Jambi mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi 8 bulan yang dijual ayah kandung senilai Rp 20 juta. Ia mengaku terkejut dengan kasus tersebut dan meminta polisi untuk segera menangani perkara itu.
Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Gerindra, Rocky Candra, juga memberikan apresiasi kepada Polda Jambi dan Polres Batang Hari atas langkah cepat menangani dugaan kasus perdagangan bayi G yang terjadi di Kabupaten Batang Hari.
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati mengatakan bahwa perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Untuk itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan.
Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas agar Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah.
Kesimpulan dari kasus tersebut adalah bahwa pencegahan dan penanganan perdagangan orang memerlukan kerja sama dari semua pihak. Diperlukan upaya yang lebih efektif untuk melindungi korban dan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.











