Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 31 Juli 2026 | Harga emas Antam hari ini, Jumat (31/7), mengalami kenaikan. Harga dasar emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.623.000 per gram, menguat dibandingkan posisi sehari sebelumnya.
Berdasarkan data resmi situs Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini naik Rp7.000 dibandingkan harga pada Kamis (30/7) yang berada di level Rp2.616.000 per gram.
Penguatan juga terjadi pada harga pembelian kembali. Logam Mulia mencatat harga buyback emas Antam hari ini naik Rp17.000 menjadi Rp2.398.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini berada di kisaran Rp225.000 per gram.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian, harga emas Antam dengan ukuran terkecil atau 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp1.413.000. Sedangkan dengan ukuran 2 gram dibanderol dengan harga Rp5.379.000.
Sedangkan harga emas Antam dengan ukuran 10 gram tercatat seharga Rp26.682.000. Lalu emas dengan ukuran 50 gram dibanderol Rp133.063.000.
Perbedaan harga antarproduk tersebut dipengaruhi oleh produsen, standar cetakan, hingga jalur distribusi masing-masing merek.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak. Yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Untuk menghasilkan emas batangan, Logam Mulia Antam menggunakan fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Hal tersebut untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
Berteknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0,5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sejak 1 Agustus 2025, aturan pajak emas terbaru (PMK 51/2025 & 52/2025) menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25%. Pajak tersebut dari harga jual untuk pembelian emas batangan maupun perhiasan.
Pajak ini berlaku bagi pelaku usaha dan pembelian impor, namun umumnya tidak langsung dipungut dari konsumen akhir.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
Kesimpulan, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membeli atau menjual emas Antam, pastikan untuk memperhatikan harga terbaru dan melakukan transaksi dengan bijak.











