Ekonomi

AS Kenakan Tarif Baru pada 60 Negara, Indonesia dan El Salvador Termasuk

×

AS Kenakan Tarif Baru pada 60 Negara, Indonesia dan El Salvador Termasuk

Share this article
AS Kenakan Tarif Baru pada 60 Negara, Indonesia dan El Salvador Termasuk
AS Kenakan Tarif Baru pada 60 Negara, Indonesia dan El Salvador Termasuk

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 31 Juli 2026 | Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia dan El Salvador, mulai Jumat, 24 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan karena sejumlah negara dinilai belum memiliki penegakan yang memadai terhadap larangan impor produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Menurut Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, kebijakan tersebut bertujuan mendorong negara-negara mitra memperkuat penegakan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. "Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer.

Produk asal Indonesia dikenai tarif sebesar 10% sebagai bagian dari kebijakan baru Washington. Sementara itu, Uni Eropa, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5%.

Langkah ini menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump tentang tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump sebesar 10-50% yang diterapkan tahun lalu karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Tarif baru yang diumumkan melalui pemberitahuan di Federal Register akan mencakup 99,4% impor AS, tetapi sejumlah produk dikecualikan, seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa bahan pangan. Pemerintah AS juga memberikan masa transisi bagi barang yang telah dikirim sebelum kebijakan berlaku. Produk yang masih dalam perjalanan menuju AS memperoleh pengecualian hingga 28 Juli 2026.

Greer menegaskan bahwa negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan AS tidak akan dikenakan tarif melebihi batas yang telah disepakati karena kesepakatan tersebut juga memuat komitmen terkait larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Kebijakan tarif baru ini diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974, yang dinilai lebih kuat secara legal sehingga tetap memungkinkan pemerintah AS menerapkan tarif minimum terhadap hampir seluruh barang impor. Dasar hukum ini juga dinilai lebih kuat karena sebelumnya telah lolos dari berbagai gugatan hukum.

Setelah putusan Mahkamah Agung AS pada Februari, Trump memberlakukan tarif sementara 10% selama 150 hari yang akan berakhir pada pukul 00.01 EDT Jumat (04.01 GMT). Tarif baru akan mulai berlaku pada waktu yang sama, sementara barang yang masih dalam perjalanan mendapat pengecualian hingga 28 Juli.

Kesimpulan dari kebijakan ini adalah upaya AS untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh dunia dengan menekan produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Dengan demikian, diharapkan negara-negara mitra dagang AS akan memperkuat penegakan larangan terhadap produk tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *