Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Juli 2026 | Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi transaksi jual beli gas yang merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp 269,8 miliar.
Hendi Prio Santoso dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo. Arso sendiri dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Menurut jaksa, Hendi dan Arso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka dituduh melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Hendi Prio Santoso saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN, sedangkan Arso Sadewo menjabat sebagai Komisaris Utama PT IAE.
Transaksi jual beli gas tersebut dilakukan secara tidak transparan dan merugikan keuangan negara. Jaksa menuntut Hendi dan Arso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,9 miliar dan Rp 118,2 miliar, masing-masing.
Hendi Prio Santoso memiliki rekam jejak panjang memimpin berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berskala raksasa di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN, MIND ID, dan Vale Indonesia.
Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Desember 2024, total harta kekayaan Hendi Prio Santoso tercatat mencapai angka Rp 242,5 miliar.
Kasus korupsi ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara dan perusahaan besar. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih merupakan masalah serius di Indonesia dan perlu ditangani secara serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.











