HUKUM

PWI Mencabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Resmi Berakhir Damai

×

PWI Mencabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Resmi Berakhir Damai

Share this article
PWI Mencabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Resmi Berakhir Damai
PWI Mencabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Resmi Berakhir Damai

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Juli 2026 | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan profesi wartawan. Keputusan ini diambil setelah PWI dan Hotman Paris sepakat berdamai melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, pencabutan laporan telah dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris. Anrico menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam mediasi itu adalah penyampaian permintaan maaf secara langsung dari Hotman Paris kepada Ketua Umum PWI.

Permintaan maaf tersebut kemudian diterima sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan melalui jalur damai. Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi PWI telah selesai.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu berkaitan dengan ucapan Hotman, "Lu punya otak enggak sih?" kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengaku ucapannya itu terlontar karena terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berulang dan berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Polda Metro Jaya telah memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dengan terlapor Hotman Paris Hutapea. Penghentian dilakukan setelah PWI mencabut laporan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Penyidik selanjutnya akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan itu, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan. Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan.

Dalam kesimpulan, kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang menyeret Hotman Paris Hutapea telah resmi berakhir damai setelah PWI mencabut laporan polisi. Keputusan ini diambil setelah PWI dan Hotman Paris sepakat berdamai melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *