Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juli 2026 | Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai salah satu ahli waris mendiang Lina Jubaedah oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Bandung yang menolak permohonan Teddy.
Sule, mantan suami Lina Jubaedah, menyatakan bahwa ia sudah tidak punya wewenang lagi dalam urusan warisan tersebut dan menyerahkan semua keputusan kepada putranya, Rizky Febian.
Menurut kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah memberikan kepastian hukum bahwa Teddy dan putranya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris Lina Jubaedah.
Pihak keluarga Sule masih memiliki peluang untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari. Namun, hingga kini, belum ada pengajuan memori kasasi dari pihak Sule.
Sule mengaku sudah sangat pusing memikirkan masalah ini dan enggan memikirkan hal itu lagi. Ia memilih untuk menyerahkan semua urusan kepada putranya dan tim kuasa hukumnya.
Dengan keputusan ini, Teddy Pardiyana secara resmi telah menjadi ahli waris Lina Jubaedah, bersama dengan putranya, Bintang, dan empat orang anak Sule dari pernikahan sebelumnya.
Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa Teddy Pardiyana telah memenangkan bandingnya dan secara resmi menjadi ahli waris Lina Jubaedah, meskipun masih ada kemungkinan kasasi dari pihak Sule.











