Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Anom Widiyantoro. Belum diketahui kasus apa yang membelit Anom Widiyantoro.
KPK sempat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Anom Widiyantoro dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025. KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang, seperti penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sumber daya manusia.
Menanggapi hal tersebut, Anom Widiyantoro menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan demi kesejahteraan masyarakat. Dia juga mengatakan pihaknya belajar dari peristiwa OTT terhadap Bupati Pemalang periode 2021-2025 Mukti Agung Wibowo.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga terlibat dalam kasus korupsi. Pejabat DJBC Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp7,69 miliar. Gratifikasi yang diterima Budiman berasal dari pihak PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta, dan pengusaha rokok serta pihak lainnya sejumlah Rp7,2 miliar.
Budiman diduga menerima uang tunai Rp5,2 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia. Uang-uang itu diduga diterima Budiman bersama dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus korupsi di Bea Cukai membuktikan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. KPK harus terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi untuk memastikan bahwa negara ini bebas dari korupsi.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia. KPK harus terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi untuk memastikan bahwa negara ini bebas dari korupsi. Selain itu, perlu adanya perubahan sistemik dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah korupsi.









