Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak: Mengintip Rekening Wajib Pajak dan Meningkatkan Penerimaan Negara

×

Direktorat Jenderal Pajak: Mengintip Rekening Wajib Pajak dan Meningkatkan Penerimaan Negara

Share this article
Direktorat Jenderal Pajak: Mengintip Rekening Wajib Pajak dan Meningkatkan Penerimaan Negara
Direktorat Jenderal Pajak: Mengintip Rekening Wajib Pajak dan Meningkatkan Penerimaan Negara

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Hal ini memungkinkan DJP untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak, termasuk rekening bank dan akun kripto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa kewenangan DJP untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru. Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan kewenangan lebih DJP ini, karena jika sudah bayar pajak, maka tidak akan ada masalah.

DJP juga telah menerapkan sistem administrasi perpajakan Coretax, yang bisa merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif. Melalui Coretax, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis, sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.

Selain itu, DJP juga mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Kontribusi terbesar masih berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp42,01 triliun.

Polri juga menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak berwenang menarik pajak. Peran polisi dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap ketaatan perpajakan adalah peran pencegahan dan ajakan untuk taat pajak.

Kesimpulan dari berbagai informasi tersebut adalah bahwa DJP terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan rekening wajib pajak dan penerapan sistem Coretax. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kewenangan lebih DJP, karena jika sudah bayar pajak, maka tidak akan ada masalah. Selain itu, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital juga terus meningkat, sehingga diharapkan dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *