Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 Juli 2026 | Pembunuhan Mamadou Bah kembali menjadi sorotan setelah saksi ahli Dr. Ousman Leigh memberikan kesaksian di pengadilan. Dr. Leigh, seorang patolog yang berpengalaman lebih dari 11 tahun, menyatakan bahwa korban memiliki luka dalam di sisi kiri leher yang merusak otot dan pembuluh darah.
Menurut Dr. Leigh, luka tersebut menyebabkan kerusakan struktural pada otot leher dan pembuluh darah yang mensuplai darah ke kepala. Ia juga menemukan benda asing, termasuk kaca pecah, di dalam luka. Dr. Leigh menyatakan bahwa korban meninggal karena kehilangan darah eksternal yang masif akibat luka tusuk.
Dr. Leigh juga menjelaskan bahwa ia memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun bekerja di Rumah Sakit Edward Francis Small Teaching Hospital (EFSTH) sebelum bekerja secara kontraktual. Ia membantah klaim bahwa ia tidak lagi bekerja sebagai pegawai tetap di EFSTH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Jammeh membantah keberatan dari tim pembela, yang dipimpin oleh C. Mendy, bahwa Dr. Leigh tidak lagi bekerja sebagai pegawai tetap di EFSTH. Hakim Sidi K. Jobarteh memutuskan untuk menerima laporan postmortem Dr. Leigh sebagai bukti.
Dalam sidang yang sama, petugas kepolisian Ebrima Cham juga memberikan kesaksian dan mempresentasikan foto-foto yang diambil selama pemeriksaan postmortem. Ia menjelaskan bahwa ia hanya bertugas untuk mendokumentasikan proses pemeriksaan dan tidak mengetahui penyebab kematian korban.
Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 11:00 pagi.









