HUKUM

Pihak Dr. Tifa Desak Pihak Jokowi Berhenti Berputar-Putar Soal Ijazah Palsu

×

Pihak Dr. Tifa Desak Pihak Jokowi Berhenti Berputar-Putar Soal Ijazah Palsu

Share this article
Pihak Dr. Tifa Desak Pihak Jokowi Berhenti Berputar-Putar Soal Ijazah Palsu
Pihak Dr. Tifa Desak Pihak Jokowi Berhenti Berputar-Putar Soal Ijazah Palsu

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 Juli 2026 | Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Aziz Yanuar, meminta kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mencari “kambing hitam” dalam polemik dugaan ijazah palsu.

Menurutnya, apabila ingin membuktikan keaslian ijazah Jokowi, maka objek yang harus diperiksa adalah ijazah itu sendiri melalui proses hukum.

Aziz mengatakan perkara yang saat ini menjerat Dokter Tifa tidak akan menjadi ruang pembuktian keaslian ijazah Jokowi.

Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, tindak pidana, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tentu saja kita harus konsisten bahwa objeknya itu bukan yang lain, melainkan ijazah Pak Joko Widodo,” kata Aziz.

Menurut Aziz, proses hukum seharusnya tidak diarahkan kepada pihak-pihak yang menyampaikan analisis atau pendapat mengenai dugaan ijazah tersebut.

“Tidak kemudian muter-muter mencari kambing hitam dan menyalahkan orang-orang yang mencoba menganalisa dan juga berpendapat terkait dengan objek tadi,” ujarnya.

Ia menilai langkah yang tepat apabila ingin membuktikan keaslian ijazah Jokowi adalah melanjutkan penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Mabes Polri.

“Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan (ijazah asli Jokowi), lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu,” tegas Aziz.

Menurut dia, pengadilan merupakan lembaga yang berwenang memutus benar atau tidaknya suatu dugaan, bukan kepolisian.

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung riuh setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Atas dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tim advokat dr. Tifa diterima.

Majelis juga memutuskan surat dakwaan penuntut umum terhadap dr. Tifa tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dikembalikan untuk diperbaiki.

Polisi memberikan tanggapan atas dikabulkannya eksepsi dr. Tifauzia Tyassuma dalam putusan sela sidang kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Polisi menghormati putusan sela tersebut, namun menegaskan hal itu bukan akhir dari proses hukum.

“Bagaimana dengan tanggapan (putusan sela dr. Tifa), kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim.

Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

Menurutnya, polisi menghormati putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara tersebut.

Namun, putusan itu bukanlah akhir dari penanganan kasus.

Pasalnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan, khususnya terhadap surat dakwaan.

Setelah dakwaan diperbaiki, JPU dapat kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap dr. Tifa atas dugaan melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Meski dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara belum sepenuhnya berakhir.

Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menyusun kembali surat dakwaan sebelum mengajukannya lagi ke pengadilan.

Putusan sela ini memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang sedang berperkara, melainkan berdasarkan apa yang ditentukan oleh hukum.

Putusan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan cermat dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.

Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan adil, serta tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *