Otomotif

Tanpa Calo! Cara Resmi Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain di Samsat Jawa Barat

×

Tanpa Calo! Cara Resmi Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain di Samsat Jawa Barat

Share this article
Tanpa Calo! Cara Resmi Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain di Samsat Jawa Barat
Tanpa Calo! Cara Resmi Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain di Samsat Jawa Barat

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 April 2026 | Jawa Barat menjadi pelopor kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 6 April 2026, dicanangkan melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA dan dipimpin oleh Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Meskipun belum diterapkan secara nasional, kebijakan tersebut sudah mencakup seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk daerah administratif yang berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya, seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mempermudah proses perpanjangan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan yang telah melakukan balik nama, namun belum memiliki KTP pemilik pertama. Hal ini sangat membantu pasar kendaraan bekas, di mana seringkali dokumen identitas pemilik lama tidak tersedia.

Berikut langkah‑langkah resmi yang harus ditempuh untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain tanpa menampilkan KTP pemilik lama:

  1. Persiapkan dokumen utama: STNK asli kendaraan, KTP pemilik baru (yang sedang menguasai kendaraan), serta fotokopi KTP pemilik baru.
  2. Isi formulir pernyataan di Samsat: Di loket Samsat, petugas akan memberikan formulir pernyataan yang memuat tiga poin penting: (a) konfirmasi bahwa pemohon adalah pemilik sah kendaraan, (b) permohonan agar data kendaraan tidak diblokir selama proses balik nama, dan (c) komitmen untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
  3. Serahkan dokumen dan formulir: Setelah formulir diisi, serahkan bersama STNK dan KTP pemilik baru kepada petugas. Petugas akan memverifikasi keabsahan dokumen.
  4. Bayar pajak tahunan: Karena kebijakan memungkinkan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama, wajib pajak hanya perlu membayar sesuai besaran tarif yang tertera pada tagihan. Bukti pembayaran akan dicetak sebagai tanda terima.
  5. Terima STNK baru atau perpanjangan: Setelah proses selesai, Samsat akan menerbitkan STNK yang sudah diperpanjang dengan nama pemilik baru tercantum, meskipun proses balik nama belum selesai secara administratif.

Untuk wilayah Bekasi dan Depok, meskipun berada di bawah kepolisian Metropolitan Jakarta, kebijakan yang sama tetap berlaku karena kebijakan tersebut bersumber dari wilayah Jawa Barat. Hal ini memastikan konsistensi pelayanan di seluruh wilayah yang terpengaruh.

Selain prosedur di atas, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan:

  • Surat pernyataan harus ditandatangani secara jelas dan tidak boleh ada coretan.
  • Jika kendaraan berada dalam status sengketa atau sedang dijaminkan, proses perpanjangan dapat ditolak sampai status tersebut diselesaikan.
  • Petugas Samsat berhak meminta dokumen pendukung lain, misalnya bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya atau surat kuasa bila pemilik baru diwakili oleh orang lain.

Kebijakan ini mendapat dukungan kuat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi pada rapat koordinasi Samsat (Rakorsat) mendatang. Jika hasil evaluasi positif, kemungkinan kebijakan serupa akan dibawa ke tingkat nasional.

Penggunaan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di loket Samsat, menurunkan kebutuhan akan perantara atau “calo” yang selama ini menjadi jalur alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama. Selain itu, kebijakan ini juga mempercepat proses administrasi kendaraan, sehingga data kepemilikan tetap akurat dan terupdate.

Namun, pihak kepolisian tetap mengingatkan pentingnya melakukan proses balik nama sesegera‑mungkin. Menurut Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, setiap perubahan kepemilikan harus didukung oleh KTP pemilik baru. Kebijakan perpanjangan tanpa KTP pemilik lama hanya bersifat fasilitasi sementara, bukan pengganti prosedur balik nama yang sah.

Dengan langkah ini, pemilik kendaraan di Jawa Barat, khususnya di Bandung, Bekasi, dan Depok, kini dapat memperpanjang STNK dan membayar pajak tanpa harus menunggu dokumen KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut menjadi contoh inovasi layanan publik yang mengedepankan kemudahan, transparansi, dan penurunan praktik perantara yang merugikan.

Ke depannya, diharapkan kebijakan serupa dapat diadopsi oleh provinsi lain, menjadikan proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat, efisien, dan bebas dari praktik tidak resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *