Internasional

Sindikat Penipuan Online di Asia Pasifik Raup 114,1 Miliar Dolar di 2025

×

Sindikat Penipuan Online di Asia Pasifik Raup 114,1 Miliar Dolar di 2025

Share this article
Sindikat Penipuan Online di Asia Pasifik Raup 114,1 Miliar Dolar di 2025
Sindikat Penipuan Online di Asia Pasifik Raup 114,1 Miliar Dolar di 2025

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 Juli 2026 | Para sindikat penipuan online di Asia Timur, Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru kehilangan hingga $114,1 miliar tahun lalu, menurut laporan PBB, dengan perkiraan kerugian setidaknya tiga kali lipat dari tahun 2023.

Asia Tenggara, khususnya Kamboja dan Myanmar, muncul sebagai pusat regional bagi sindikat kejahatan yang menjalankan skema penipuan berkedok asmara dan investasi mata uang kripto di mana para penipu — sebagian sukarela, sebagian lagi korban perdagangan orang — menipu pengguna internet di seluruh dunia, seringkali dari kompleks yang dijaga ketat.

Namun di bawah tekanan dari beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Tiongkok, pihak berwenang di wilayah tersebut mengatakan sedang menindak industri ilegal tersebut. Beberapa terduga bos jaringan penipuan diekstradisi dari Kamboja ke Tiongkok tahun lalu, setelah Washington dan London memberikan sanksi kepada perusahaan dan individu yang dituduh menjalankan penipuan siber berskala luas yang didorong oleh perdagangan manusia.

Penipuan daring, sebagian besar berupa penipuan investasi, di berbagai wilayah yang disebutkan merugikan para korban sekitar $88,3 miliar hingga $114,1 miliar tahun lalu, menurut laporan baru dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC). Kerugian gabungan tersebut jauh melebihi perkiraan kerugian sebesar $18-37 miliar pada tahun 2023, dan mencerminkan “peningkatan dramatis ekonomi kriminal ini”, kata laporan itu.

Dalam dua tahun terakhir, Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan melaporkan kerugian terbesar akibat penipuan di kawasan tersebut, masing-masing kehilangan miliaran dolar, tambahnya. Industri penipuan siber telah berkembang pesat di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir, dengan kelompok kriminal terorganisir yang awalnya sebagian besar menargetkan penutur bahasa Mandarin sebelum memperluas jangkauan mereka dan menargetkan korban secara global.

Ekosistem kriminal yang lebih luas di Asia Tenggara — yang mencakup perdagangan narkoba ilegal, penipuan daring, perdagangan manusia, perbankan ilegal, dan investasi properti — juga telah berubah selama dekade terakhir, menurut UNODC. Kelompok kriminal terorganisir “beralih dari sistem sindikat kriminal yang terfragmentasi dan berakar lokal menuju ekonomi kriminal yang semakin terintegrasi, transnasional, dan canggih secara teknologi”, demikian pernyataan tersebut.

Pergeseran ini telah menantang penegakan hukum konvensional dan mengancam tata kelola regional, serta stabilitas ekonomi dan sosial, tambah UNODC.

Kementerian Luar Negeri RI berhasil memulangkan 1.203 warga negara Indonesia (WNI) dari pusat penipuan daring di Myanmar. Direktor Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah mengatakan, pemulangan tersebut dilakukan sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026.

Para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya. Namun setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam.

Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban TPPO.

Oleh karena itu, masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman daring atau pinjaman online perlu memastikan platform yang digunakan telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk menghindari risiko penipuan, bunga yang tidak transparan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Sampai dengan Juli 2026, terdapat 95 perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan beroperasi secara resmi di Indonesia. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol yang telah memiliki izin resmi.

Platform legal wajib mematuhi ketentuan regulator, mulai dari transparansi biaya, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menawarkan pencairan dana secara instan dengan persyaratan sangat mudah, tetapi berpotensi mengenakan bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta melakukan penagihan yang melanggar ketentuan.

Kesimpulan, penipuan daring merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang penipuan daring, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menangani penipuan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *