HUKUM

Don Ritto Didesak Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar

×

Don Ritto Didesak Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar

Share this article
Don Ritto Didesak Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar
Don Ritto Didesak Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 Juli 2026 | Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) memantau langsung penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 22 Juli 2026.

Tim Komjak RI yang dipimpin oleh Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi melakukan pemantauan untuk memastikan profesionalitas pemeriksaan saksi dan tersangka, termasuk Don Ritto (DR). Mereka menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan amanat undang-undang.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, meminta pihak advokat Don Ritto membuktikan klaim kepemilikan aset bernilai fantastis yang ditemukan di rumah mewah milik Febrie Adriansyah. Aset tersebut berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, sebelumnya mengklaim bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik kliennya. Menurut Handika, Don Ritto menyewa rumah Febrie pada periode 2022-2023 untuk digunakan sebagai kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Zaenur Rohman menegaskan bahwa pernyataan dari kubu Don Ritto tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa dalam ranah hukum, sebuah pengakuan tanpa bukti valid tidak memiliki nilai di mata penyidik.

Kasus ini terus berkembang, dan kebenaran tentang kepemilikan aset tersebut masih menunggu pembuktian. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menentukan nasib para terkait.

Dalam beberapa hari terakhir, kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto terus menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang menantikan hasil penyidikan dan pengadilan yang adil.

Komite Kejaksaan RI terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang. Sementara itu, Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman menekankan pentingnya bukti yang valid dalam menentukan kepemilikan aset.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *