HUKUM

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: MAKI Kritik Hotman Paris dan Pembentukan Tim Khusus Kejagung

×

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: MAKI Kritik Hotman Paris dan Pembentukan Tim Khusus Kejagung

Share this article
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: MAKI Kritik Hotman Paris dan Pembentukan Tim Khusus Kejagung
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: MAKI Kritik Hotman Paris dan Pembentukan Tim Khusus Kejagung

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Baru-baru ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris, terkait penetapan tersangka kliennya. Menurut Boyamin, penetapan tersangka seorang jaksa tidak perlu izin presiden.

Boyamin menilai argumen Hotman keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, tidak ada hak imunitas yang melindungi jaksa dari jerat hukum pidana khusus. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah dengan tegas ‘mengamputasi’ kekebalan seorang jaksa.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel.

Tim khusus tersebut tidak berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa yang dipilih berasal dari luar satuan tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun resistensi dalam penanganan perkara. Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus lain, tersangka Don Ritto yang juga terlibat dalam dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, dan kemudian mengenakan baju tahanan berwarna pink setelah tiba di Kejagung.

Jampidsus sendiri merupakan unit di Kejaksaan Agung yang bertugas menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi. Tugas Jampidsus mencakup seluruh tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus pemerkosaan remaja berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, juga terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Sampang kembali melimpahkan satu orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang setelah berkas perkaranya resmi dinyatakan lengkap (P21).

Kesimpulan, kasus korupsi Febrie Adriansyah dan kasus pemerkosaan remaja di Sampang menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berjalan. Pembentukan tim khusus Kejagung dan pelimpahan tersangka ke kejaksaan merupakan langkah-langkah yang penting dalam penanganan perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *