Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah menjadi sorotan publik belakangan ini. Keduanya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, namun proses penyelidikan dan persidangan masih berlangsung.
Nadiem Makarim telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Sementara itu, Febrie Adriansyah masih dalam proses penyelidikan dan belum dijatuhi hukuman.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penegak hukum dapat menyelidiki dan mengadili salah satu dari mereka sendiri. Presiden Prabowo Subianto telah berjanji untuk memberantas korupsi, namun kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menyoroti pasal-pasal yang dijeratkan kepada Febrie Adriansyah dan menilai bahwa pasal-pasal tersebut sudah tepat. Namun, YLBHI juga menekankan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh penegak hukum, maka seharusnya tuntutannya adalah hukuman maksimal.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengadilan dapat menjaga independensi dan integritas dalam menyelidiki dan mengadili kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pengacara Rocky Gerung telah menyatakan bahwa Nadiem Makarim adalah sosok yang kurang ajar dan bahwa pengadilan terhadapnya cacat logika.
Sidang banding Nadiem Makarim telah dijadwalkan pada 5 Agustus 2026 dan akan terbuka untuk umum. Dalam sidang ini, Nadiem akan mencoba membela diri dan membatalkan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pemberantasan korupsi masih merupakan tantangan besar di Indonesia. Kasus Nadiem Makarim dan Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan penegak hukum.











