Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Juli 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengalami perubahan kepemimpinan di tingkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Penunjukan Rudi Margono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Khusus hingga adanya pejabat definitif.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan surat pengunduran diri yang diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama. Keputusan mundur tersebut diambil setelah nama Febrie terseret dalam pusaran kasus korupsi yang sedang diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas proses hukum yang sedang dihadapi di kepolisian. Kejagung menyatakan menghormati keputusan tersebut dan memastikan fungsi penuntasan kasus korupsi tetap bergulir normal.
Rudi Margono, yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was), mengemban tugas baru sebagai Plt Jampidsus. Ia memiliki pengalaman yang luas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dan pernah menduduki jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, serta Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Anang Supriatna menegaskan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan penanganan perkara korupsi tetap dilakukan secara profesional dan independen.
Polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, dan telah melakukan beberapa penggeledahan.
Kejagung mengimbau masyarakat untuk menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri. Pihak Kejagung menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum berlangsung.
Dalam situasi ini, Kejagung berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas proses hukum, serta memastikan bahwa penanganan perkara korupsi tetap berjalan secara profesional dan independen.









