Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 April 2026 | Denpasar, 22 April 2026 – BPJS Kesehatan meluncurkan serangkaian inisiatif untuk memperluas dan memperdalam program jaminan kesehatan nasional bagi pekerja rumah tangga (PRT). Langkah ini diambil setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang menegaskan hak PRT atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan, Cecep Falah Rakhmatiana, menegaskan pentingnya edukasi, advokasi, dan diseminasi informasi agar pemberi kerja dan PRT memahami kewajiban serta manfaat yang tertera dalam Pasal 15 dan 16 UU tersebut.
Menurut pasal 16, PRT yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan memperoleh jaminan sosial kesehatan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan daerah. Bagi yang tidak termasuk PBI, iuran kesehatan harus dibayar oleh pemberi kerja melalui perjanjian kerja, dan iuran ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Kebijakan ini menegaskan perlindungan ganda: kesehatan dan ketenagakerjaan, yang menjadi salah satu dari dua belas substansi utama dalam Undang-Undang baru.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, BPJS Kesehatan menyiapkan program edukasi berbasis wilayah, dengan fokus pada sosialisasi kepada pemberi kerja, RT/RW, serta PRT itu sendiri. Program mencakup penyuluhan langsung, materi cetak, serta pemanfaatan aplikasi Mobile JKN agar proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan secara mandiri dan transparan.
Sementara itu, defisit keuangan BPJS Kesehatan terus menjadi tantangan utama. Direksi mengungkapkan bahwa setiap bulan lembaga ini mengalami defisit sekitar Rp2 triliun, dipicu oleh rendahnya tingkat partisipasi aktif peserta JKN yang masih berada di kisaran 50 juta jiwa dari total 285 juta jiwa terdaftar. Defisit ini diperparah dengan tunggakan iuran dari pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Untuk menanggulangi masalah pembiayaan, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Kolaborasi ini mencakup upaya penagihan tunggakan, peningkatan cakupan peserta aktif, serta penggalangan dukungan dari sektor filantropi dan dunia usaha. Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menstabilkan keuangan dan memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 yang masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64/2020:
| Kelas | Besaran Iuran (Rp) |
|---|---|
| Kelas 1 | 150.000 |
| Kelas 2 | 100.000 |
| Kelas 3 | 35.000 (setelah subsidi Rp7.000) |
Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau oleh pihak lain yang mewakili, dengan batas akhir pembayaran setiap tanggal 10 bulan berjalan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian iuran pada 2026, dan kenaikan baru akan dipertimbangkan bila pertumbuhan ekonomi nasional melebihi 6 persen, menandakan kemampuan masyarakat untuk menanggung beban tambahan.
Program edukasi ini juga melibatkan pendekatan komunitas, di mana RT/RW berperan sebagai pengawas lokal untuk memastikan bahwa perjanjian kerja mencantumkan kewajiban iuran secara jelas. Cecep Falah Rakhmatiana menambahkan, “Kami kembali ke kepedulian dasar: melindungi diri sendiri dan orang lain melalui pemahaman yang tepat tentang hak dan kewajiban dalam program jaminan kesehatan.”
Dengan kombinasi edukasi, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan regulasi, diharapkan BPJS Kesehatan dapat menurunkan defisit, meningkatkan partisipasi aktif, serta memastikan bahwa pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai sesuai dengan harapan undang‑undang.



