HUKUM

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game

×

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game

Share this article
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Juli 2026 | Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, baru-baru ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan persangkaan palsu dengan terlapor Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini berlangsung sekitar enam jam, dan Roy mengaku mendapat 23 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang telah dibuatnya terhadap Rismon Sianipar.

Roy menilai bahwa tuduhan Rismon merupakan fitnah karena perkara lama tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Ia menyerahkan lima video dan putusan pengadilan sebagai bukti pendukung. Laporan tersebut berawal dari sejumlah tayangan video yang diunggah melalui akun Balige Academy, yang menurut Roy mengangkat kembali persoalan lama yang sudah selesai secara hukum.

Sementara itu, dalam kasus lain, Rumah Sakit Grand Med Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan. Laporan ini juga menyeret salah satu dokter spesialis di rumah sakit tersebut. Manajemen rumah sakit memilih tidak banyak berkomentar dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Pelapor, Esron J Silaban, membuat laporan setelah menerima kuasa dari mantan pasien berinisial MS atau Masdelia Simanungkalit, yang merasa dirugikan dalam pelayanan medis di RS Grand Med Lubuk Pakam. Adapun pihak yang dilaporkan yakni dr Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg), Sp.OT (K) Hip Knee, serta pihak RS Grand Med Lubuk Pakam.

Dalam perkara ini, pelapor membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP. Berdasarkan uraian laporan, perkara ini bermula ketika Masdelia datang berobat ke RS Grand Med Lubuk Pakam pada Agustus 2024.

Di tempat lain, seorang pria berinisial GF (33), warga Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di Denpasar, Bali. Pelaku membawa kabur satu unit iPhone 11 senilai Rp 3,7 juta dengan menggunakan bukti transfer hasil editan.

Kesimpulan dari kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penipuan dan persangkaan palsu masih marak terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat untuk tidak terjebak dalam penipuan dan persangkaan palsu. Selain itu, aparat hukum juga harus terus berupaya untuk menangkap dan menghukum para pelaku penipuan dan persangkaan palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *