HUKUM

Kemenkum Perkuat Tata Kelola Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Implementasi Peraturan Menteri Hukum

×

Kemenkum Perkuat Tata Kelola Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Implementasi Peraturan Menteri Hukum

Share this article
Kemenkum Perkuat Tata Kelola Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Implementasi Peraturan Menteri Hukum
Kemenkum Perkuat Tata Kelola Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Implementasi Peraturan Menteri Hukum

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus memperkuat tata kelola badan hukum Perseroan Terbatas melalui implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Upaya tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Kupas Tuntas Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Penguatan Peran PPAT dalam Hak Tanggungan Elektronik, dan Optimalisasi Layanan AHU yang digelar di Hotel Aston Purwokerto, Sabtu (4/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Banyumas ini menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Widodo menjelaskan, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan Perseroan Terbatas melalui penyempurnaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbasis digital.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penguatan verifikasi dokumen, penerapan pemeriksaan substantif terhadap permohonan perubahan data perseroan, kewajiban penyampaian laporan tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), serta penguatan pelaporan beneficial owner atau pemilik manfaat sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut Widodo, melalui Permenkum ini, pemerintah tidak hanya menyederhanakan proses administrasi badan hukum, tetapi juga memastikan setiap perubahan data perseroan memiliki validitas yang lebih kuat.

Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan AHU yang semakin akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan, Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam memastikan setiap kebijakan dan regulasi baru dapat dipahami serta diterapkan secara optimal oleh para pemangku kepentingan di daerah.

Kemenkumham juga mencatat kinerja positif di berbagai unit utama sepanjang semester I 2026, mulai dari pelayanan administrasi hukum, bantuan hukum, kekayaan intelektual, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan Badan Strategi Kebijakan (BSK) telah menjadi unit penting dalam pengambilan keputusan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena seluruh kebijakan didasarkan pada analisis dan bukti yang valid.

Di bidang pelayanan publik, Supratman mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyelesaikan 99 persen permohonan layanan yang diajukan masyarakat.

Meskipun demikian, ia menegaskan capaian tersebut belum membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berpuas diri karena masih terdapat sekitar satu persen permohonan yang belum terselesaikan.

Untuk mempercepat penyelesaian permohonan pelayanan publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menginisiasi program Pasti Ada Solusi yang diselenggarakan setiap Jumat.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan langsung kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan kepada Menteri Hukum untuk dicarikan penyelesaian.

Mayoritas aduan yang disampaikan pada program Pasti Ada Solusi selesai saat itu juga, kecuali yang memerlukan waktu seperti pemeriksaan.

Dalam kesimpulan, Kemenkumham terus memperkuat tata kelola badan hukum Perseroan Terbatas melalui implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2025.

Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan Perseroan Terbatas, serta mempercepat penyelesaian permohonan pelayanan publik melalui program Pasti Ada Solusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *