Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar dan kini menyeret nama seorang perwira aktif TNI AD. Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam proyek pengadaan bernilai fantastis yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi isu tersebut, Markas Besar TNI akhirnya angkat bicara. Mabes TNI menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan langkah lanjutan akan ditempuh apabila terbukti ada prajurit aktif yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyampaikan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, TNI juga membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi secara menyeluruh.
Kejagung RI melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkap kasus dugaan proyek korupsi tata kelola program nasional MBG di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan proyek korupsi tata kelola program nasional MBG tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.
Tim penyidik JAM PIDSUS menemukan dugaan kasus korupsi MBG yang melibatkan prajurit TNI aktif berinisial BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN. Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut BU selaku anggota TNI berpangkat kolonel berperan dalam korupsi tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Qodari, apapun latar belakang pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi MBG, maka mereka semua akan ditindak. Karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi MBG ini berkaitan dengan penugasan mereka di Badan Gizi Nasional (BGN), bukan berkaitan dengan latar belakang sebagai anggota TNI maupun Polri.
Kasus korupsi yang terjadi juga berada di lingkup BGN, bukan di institusi TNI maupun Polri. Keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus korupsi MBG ini merupakan sebuah fenomena yang memprihatinkan dan memerlukan penanganan yang serius.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi tidak lagi hanya terjadi di kalangan sipil, tetapi juga telah menyeret oknum TNI aktif. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang efektif dan tegas untuk memerangi korupsi dan menjaga integritas lembaga negara.











