Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juli 2026 | Richard Lee, seorang dokter kecantikan, baru saja menghadapi sidang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan tersebut, Richard Lee menegaskan bahwa produknya hanya dipasarkan melalui saluran resmi dengan sistem penjualan ketat dan eksklusif.
Ia merasa heran karena laporan tersebut muncul dari transaksi yang terjadi di luar jalur distribusi resmi milik kliniknya. Richard Lee menolak bertanggung jawab atas produk yang tidak dibeli melalui platform resminya.
Dalam sidang etik profesi kedokteran yang diselenggarakan oleh lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan, Richard Lee dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi. Hasil sidang tersebut baru diterimanya beberapa waktu lalu.
Richard Lee juga mengaku telah menjalani pemeriksaan di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI pada 2025. Dari hasil pemeriksaan, ia menyebut tindakannya dinilai masih sesuai dengan kompetensi dokter dan tidak melanggar kode etik kedokteran.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Richard Lee. JPU secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan pihak terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Dalam argumennya, JPU menegaskan surat dakwaan yang menjerat Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memenuhi standar hukum yang kuat, baik dari sisi formal maupun materiil.
Terlepas dari persidangan yang sedang berlangsung, Richard Lee berharap majelis hakim berpegang pada fakta-fakta persidangan dan berani mengambil keputusan yang adil, terlepas dari besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena melibatkan seorang dokter kecantikan yang terkenal. Richard Lee berharap agar kasus ini dapat diatasi dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.











