Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Juli 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi dan mendukung guru madrasah. Hal ini ditandai dengan penolakan keras terhadap isu yang menyebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membolehkan korupsi asalkan sesuai syariat dan prosedur. Menurut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, pernyataan tersebut adalah informasi palsu yang mencatut nama Kemenag dan Menag.
Kemenag juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kemampuan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Menag Nasaruddin Umar bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat agar dapat melakukan pencegahan lebih dini.
Dalam upaya mendukung guru madrasah, Kemenag telah mengusulkan pemberian insentif tambahan sebesar Rp 1,5 juta bagi guru madrasah non-ASN. Selain itu, Kemenag juga akan memprioritaskan sekitar 18.000 guru honorer pada formasi ASN mendatang.
Di sisi lain, Kemenag juga telah merilis jadwal salat untuk berbagai daerah, termasuk Denpasar dan sekitarnya. Jadwal ini mencakup waktu untuk shalat wajib Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya. Mengetahui jadwal shalat sangat penting bagi umat Muslim sebagai pengingat agar tidak melewatkan waktu-waktu shalat yang telah ditentukan.
Dalam kesimpulan, Kemenag berkomitmen untuk melawan korupsi dan mendukung guru madrasah. Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan KPK dan pengusulan insentif bagi guru madrasah non-ASN, Kemenag menunjukkan keseriusannya dalam melawan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.











