Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juni 2026 | Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru, bakal segera disidangkan. Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Hartono mengatakan berkas perkara Daycare Little Aresha telah dinyatakan lengkap atau P21.
13 Tersangka dan berkas perkara dari kepolisian pun telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua pada Rabu (23/6/2026). Untuk menangani perkara Kejari Yogyakarta telah membentuk tim jaksa khusus terdiri dari jaksa senior baik di Kejari Kota Yogyakarta maupun dari Kejati DIY.
Adapun berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga berkas yakni tersangka dari pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan Daycare Little Aresha. Polresta Yogyakarta membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring masih berlangsungnya pengembangan penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, meski berkas perkara 13 tersangka telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut diduga menjadi tempat terjadinya praktik kekerasan terhadap anak-anak, sebagian besar berusia di bawah dua tahun. Anak-anak titipan di daycare itu diduga selama ini ditempatkan di ruangan sempit dengan kapasitas anak yang membludak.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diduga korbannya berusia nol hingga tiga bulan serta balita di bawah usia dua tahun. Setelah didalami motifnya itu (kata pelaku) agar anak-anak itu tidak mengganggu temannya. Kedua, tidak membuat keributan sehingga kaki atau tangannya diikat ke pintu sehingga mereka tidak bebas pergi ke mana-mana.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dihukum seberat-beratnya. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa depan.











