Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 Juni 2026 | Pembunuhan berdarah yang terjadi di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah Ririn Rifanto, terdakwa utama dalam kasus tersebut, menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ririn bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan mencatut nama Aman Yani sebagai pelaku utama di balik tewasnya Haji Sahroni dan keluarganya.
Menurut Ririn, Aman Yani benar-benar ada dan harus hadir di pengadilan jika merasa tidak terima dengan pernyataan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa seseorang asal Jakarta yang merasa dirugikan oleh Aman Yani telah menemukan titik terang terkait keberadaan Aman Yani. Orang tersebut dikabarkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ditipu Aman Yani dalam sebuah proyek pekerjaan.
Di sisi lain, kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan jaksa. Ia menyebut 21 saksi yang dihadirkan bukanlah saksi fakta yang melihat langsung peristiwa berdarah tersebut dan menilai prosedur pembuktian tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Ririn juga merujuk pada keterangan awal terdakwa lain, Priyo, yang sempat menyebut adanya pelaku lain. Namun, Priyo kemudian mengubah keterangannya dan mengakui keterlibatannya, menyebut Ririn sebagai pelaku utama dan dirinya hanya membantu menguburkan jenazah.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu ini kembali menarik perhatian publik setelah Ririn Rifanto menolak hukuman mati dan mencatut nama Aman Yani. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada keputusan final dari pengadilan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Ririn Rifanto tetap bersikukuh tidak bersalah dan mencatut nama Aman Yani sebagai pelaku utama. Sementara itu, kuasa hukum Ririn meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan jaksa dan menilai prosedur pembuktian tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada keputusan final dari pengadilan.











