Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 Juni 2026 | Sidang perdana kasus dugaan suap yang menimpa Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, digelar hari ini, Kamis (25/6/2026). Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan Ketua Ombudsman RI dan sektor pertambangan yang strategis.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dipercaya sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tersebut. Ia akan memimpin proses persidangan bersama dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Penunjukan Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis menunjukkan kepercayaan lembaga peradilan terhadap hakim yang selama ini menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik. Dwi Elyarahma Sulistiyowati merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap Hery Susanto. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 4,85 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Hery Susanto menggunakan berbagai nama samaran seperti ‘John Lennon 07’ dan ‘Komandante’ untuk berkomunikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan. Uang dan barang diterima untuk menggerakkan Hery menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi terkait permohonan izin pertambangan serta kawasan hutan.
Sementara itu, Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di PN Depok. Ia aktif bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memimpin sejumlah persidangan untuk kasus-kasus besar dan menonjol.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan perbuatan Hery Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan usaha operasi pertambangan maupun izin pemakaian kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah.
Hal itu dilakukan dengan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan. Dalam sidang tersebut, jaksa juga merincikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan Ketua Ombudsman RI dan sektor pertambangan yang strategis. Sidang perdana ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi negara yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Kesimpulan, kasus suap yang menimpa Hery Susanto merupakan salah satu kasus korupsi yang menarik perhatian publik. Sidang perdana kasus ini digelar hari ini, Kamis (25/6/2026), dengan Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim. Kasus ini melibatkan sektor pertambangan yang strategis dan melibatkan seorang pejabat tinggi negara yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.











